Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pungli itu diduga dilakukan oknum ASN Bea Cukai terhadap perusahaan jasa kurir.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan dan hasil pertemuan MAKI dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari terkait dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta, untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

"Pada 8 Januari, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," kata Boyamin Saiman seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/1).

Adapun materi yang dilaporkan, lanjut Boyamin, adanya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun.

Menurut dia, dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS). Dugaan Penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan.

Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai bea cukai tersebut dipenuhi perusahaan. "Oknum tersebut diduga minta uang setoran Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000 per kilogram. Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," kata Boyamin.

Dia mengatakan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan atau pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan. Sehingga, akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19.

"Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang," terang Boyamin.

Dia mengatakan, modus dugaan pemerasan atau pungli itu, terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan minta agar nomor handphone orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

"Diduga melalui hubungan telepon, terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar," papar Boyamin.

Dia mengatakan, dugaan korban pemerasan atau pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan.

"Korban-korban lain memilih diam karena mempertahankan kelangsungan usaha," tutur Boyamin.

Menurut Boyamin, laporan aduan dugaan pemerasan atau pungli tersebut telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. "MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," ucap Boyamin