JawaPos.com – Kementerian Perdagangan bakal menjamin ketersediaan minyak goreng (migor) dengan harga terjangkau. Selain kebijakan satu harga, Permendag dikeluarkan untuk mengatur ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku migor.

Mulai kemarin, seluruh migor, baik kemasan premium maupun sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter. Hal itu bertujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain, produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Rabu (19/1).

Lutfi juga menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku di dalam negeri tetap tersedia. Dengan demikian, harga stabil. Yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag tersebut mengatur ekspor CPO, refined, bleached, and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) yang dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa pencatatan ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, surat pernyataan mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.