JawaPos.com – Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara usai dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pada hari yang sama dengan pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Pusat pada 11 Januari lalu, mereka langsung mengajukan banding.

Waode Nur Zainab, pengacara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya mengatakan, banding diajukan karena putusan hakim jauh dari harapan kliennya. Banding cepat diajukan melalui PN Jakarta Pusat lantaran mereka hanya punya waktu 7 hari pasca putusan.

“Setelah dibacakan putusannya, keesokan harinya langsung ditandatangani akta banding oleh tim pengacara atau pada tanggal 12 Januari,” tutur Waode kepada JawaPos.com Jumat (21/1).

Nia Ramadhani Cs tentu saja menghormati putusan majelis hakim. Namun putusan ini, menurut Waode, keluar dari fakta persidangan, dimana saksi-saksi termasuk saksi dari Jaksa menyatakan kliennya sebagai korban.

“Memang ada petunjuk. Tapi petunjuk itu diperoleh dari fakta-fakta yang ada di persidangan. Jaksa kan merekomendasikan direhab, itu harusnya diikut hakim. Terus edaran MA jelas dengan barang bukti kurang dari 1 gram untuk sabu harusnya direhabilitasi. Itu jelas kok,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, hukuman rehabilitasi seharusnya dijatuhkan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, berdasarkan hasil rekomendasi dari BNN yang meminta mereka direhab. “Ini melalui proses panjang lho. Artinya clear dari sisi hukum mereka ini penyalahguna narkotika yang juga korban harus diobati,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Waode juga mengungkapkan perkembangan banding yang telah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Menurutnya, berkas perkaranya sudah masuk, namun belum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

“Masih di Jakarta Pusat ya belum diserahkan ke Pengadilan Tinggi. Nanti kalau sudah ada di Pengadilan Tinggi akan diteliti benar tidaknya putusan hakim tingkat pertama,” paparnya.

Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 bulan rehabilitasi.