Sejumlah pedagang pasar tradisional Kota Palembang, Sumatera Selatan, belum menjual minyak goreng subsidi. Mereka beralasan masih memiliki stok lama dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Para pedagang itu belum bisa menerapkan harga minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter karena masih memiliki stok relatif banyak. Harganya berkisar Rp 19.000 per liter hingga Rp 21.000 per liter.

Sri, pemilik toko di Pasar Perumnas Palembang, mengatakan, masih menjual minyak goreng kemasan merek Rp 19.000 – Rp 21.000 per liter. "Masih ada yang beli, walau sedikit. Ini karena minyak goreng sudah dijual minimarket Rp 14.000 per liter," kata Sri seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/1).

Dia menjelaskan, tidak dapat menurunkan harga seperti yang ditetapkan pemerintah karena masih memiliki stok lama. Saat beli di distributor harga Rp 17.500 – Rp 20.000 per liter. Dia juga masih ditawari distributor untuk membeli minyak goreng kemasan merek Rp 17.000 per liter pada Jumat (21/1).

Karena takut merugi, Sri memutuskan tidak menjual minyak goreng untuk sementara sebab, sudah ada yang lebih murah di toko ritel modern. "Info dari Wakil Wali Kota (Fitrianti Agustinda) saat kunjungan ke pasar ini, jika 26 Januari masih jual di atas Rp 14.000 per liter akan kena surat peringatan," ujar Sri.

Usman, pedagang kebutuhan pokok di Pasar Lemabang Palembang mengatakan, belum mendapatkan suplai dari distributor untuk minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 per liter. Saat ini, dia menjual stok minyak goreng Rp 17.000 – Rp 19.000 per liter dan Rp 42.000 per 2 liter.

"Kami belum dapat minyak goreng yang harganya Rp 14.000 per liter," terang Usman.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng untuk jenis kemasan Rp 14.000 per liter yang mulai berlaku pada 19 Januari. Keputusan itu dilakukan lantaran harga minyak goreng melonjak tajam mulai pertengahan Desember 2021 yang sempat Rp 25.000 per liter untuk jenis kemasan.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali mengatakan, pemerintah masih memberikan batas waktu hingga 26 Januari bagi pedagang pasar tradisional untuk menyesuaikan harga minyak goreng. Di toko ritel modern sudah langsung berlaku setelah ketetapan dari pemerintah tersebut yakni Rp 14.000 per liter.

Pemprov Sumsel telah mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Sumsel untuk program minyak goreng satu harga itu. Selain itu, para pedagang anggota asosiasi ini juga berkomitmen mulai 26 Januari sudah menerapkan harga Rp 14.000 per liter untuk semua merek minyak goreng.

"Artinya jika ada yang menjual di atas Rp 14.000 per liter, akan disanksi. Bisa diberikan surat peringatan hingga sanksi yang lebih tegas lagi," kata hmad Rizali.